Kamis, 03 Mei 2012

Ayah Cabuli Anak, Potret Masyarakat "Sakit"

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. 
JAKARTA — Kasus pencabulan yang dilakukan oleh NF (50) kepada NV (16), anak kandungnya sendiri hingga hamil enam bulan, merupakan sebuah fenomena sosial yang ada di masyarakat. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, menyebut kasus tersebut sebagai potret masyarakat yang sedang "sakit".
"Ini harus ditempatkan bukan hanya sekadar kejahatan seksual begitu saja, tapi kejahatan kemanusiaan, apalagi itu dilakukan orangtua kandung terhadap putrinya sendiri sampai hamil. Secara sosial, masyarakat kita sedang sakit," ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2012).
Secara umum, ia melanjutkan, fenomena tersebut terjadi karena ada kecenderungan penurunan solidaritas perhatian di masyarakat. Artinya, meskipun berada di tempat terbuka, orang tetap berani untuk melakukan kegiatan yang secara etis dianggap menyimpang.
"Artinya apa, pemahaman tentang seks sendiri sudah dianggap biasa, style," lanjutnya.
Faktor lemahnya kontrol sosial, termasuk keluarga terhadap perkembangan teknologi bagi anak, juga merupakan salah satu faktor pendukungnya. "Semakin terbiasa, semakin terbiasa sehingga di ruang publik pun akan berani dilakukan," tegasnya.
Disfungsi keluarga
Secara khusus, aib yang menimpa hubungan sedarah tersebut lebih diakibatkan terjadi disfungsi keluarga. Menurut Arist, sang anak lahir di tengah keluarga yang cacat. Ayah yang mencabulinya diketahui tidak harmonis dengan ibu kandungnya sehingga memiliki istri lagi dan tinggal terpisah. Apalagi, kemampuan ekonomi keluarga tersebut tergolong pas-pasan.
"Keluarga ini tidak harmonis, keluarga ini disfungsi. Akibatnya, pemisahan tempat asuh, pengasuhan yang tidak efektif, akhirnya perkembangan anak pun tidak termonitor dengan baik," ujarnya.
Meski demikian, Arist menegaskan, polisi sebagai penegak hukum tidak pandang bulu melihat permasalahan, apalagi menyangkut masa depan anak di bawah umur yang terancam secara psikologis.
"Saya bukan melihat itu sebagai penyimpangan seksual, tapi sudah kejahatan seksual yang harus dihukum agar pelakunya jera," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial NF (50), warga Cakung, Jakarta Timur, tega menyetubuhi NV (16), anak ketiga hasil pernikahannya dengan istri pertama, hingga hamil enam bulan. Diketahui NF memiliki dua istri. Dari istri pertama, NF dikaruniai empat orang anak. Anak ketiganya yaitu NV, yang dicabulinya.
Ia mengaku telah lama berpisah dengan istri pertamanya yang bertempat tinggal di daerah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, dan kini ia tinggal dengan istri kedua di Kampung Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur. Aib tersebut terbongkar saat ibu korban menaruh curiga pada anaknya karena tidak kunjung mengalami siklus kewanitaan.
Oleh sebab itu, ibu korban menanyakan hal tersebut langsung kepadanya hingga akhirnya ia mengaku. Sang ibu kandung lalu menyerahkan pelaku ke Polres Jakarta Timur. Akibat perbuatan bejatnya, NF diancam pasal 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar