Jumat, 11 Mei 2012

 Berhantam di Diskotek, WN Iran Terancam Dipenjara
 
 ILUSTRASI
JAKARTA — Dolati Jelogir Amir alias Alex, warga negara Iran, terpaksa menjalani status terdakwa dan diadili. Ia dituduh melakukan penganiayaan atas WNA lainnya, Juan Luis Lillo Jara, asal Cile, di Diskotek Dragon Fly, Plaza BIP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (1) KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) Johan Nepa Bureni saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2012).
Tindakan terdakwa tergolong penganiayaan yang diancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cedera pada bagian wajah dan punggung. "Oleh karena hal-hal tersebut terjadilah penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan untuk sementara," kata JPU.
Dua warga negara asing itu terlibat perseteruan karena seorang wanita berinisial EEM. EEM adalah mantan pacar terdakwa yang pada saat kejadian sedang menjalin hubungan dengan korban.
Saat kejadian pada Minggu, 24 Oktober 2010 dini hari, korban bersama EEM dan tiga rekan lain, seorang pria WNA dan dua wanita WNI, sedang mengobrol di salah satu meja di diskotek itu. Saat itu terdakwa Dolati lalu lalang di sekitar meja tersebut dan terus-menerus menyenggol lengan EEM, mantan pacarnya.
Tindakan itu tidak digubris si wanita itu. Karena tak dihiraukan, terdakwa kemudian berhenti dan menyalami salah seorang rekan korban bernama Claudio Martinez Gallardo. Melihat hal itu, EEM pindah dan berdiri ke belakang korban. Juan kemudian mencoba ikut bergabung dalam pembicaraan antara terdakwa dan Claudio serta seorang WNI berinisial R.
Terdakwa yang diduga terbakar cemburu enggan menanggapi sapaan korban. Pria kelahiran Karaj, Iran, itu malah melontarkan makian, "F*** you," kepada korban. Tak terima, korban pun membalas dengan makian yang sama. Terdakwa marah dan langsung membenturkan kepalanya ke wajah korban yang mengakibatkan darah keluar dari hidungnya.
Juan kemudian membalas dengan pukulan dan langsung dibalas terdakwa dengan pukulan sambil merangkul korban. Keduanya kemudian terjatuh ke lantai dengan posisi korban berada di bawah. Kemudian terjadilah aksi tukar-menukar pukulan yang berujung cederanya korban.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Juan Luis Jara ke SPK Polda Metro Jaya pada keesokan harinya. Dolati pun kemudian dipanggil untuk proses pemeriksaan. Namun, ia tidak ditahan oleh penyidik maupun penuntut umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar