Berhantam di Diskotek, WN Iran Terancam Dipenjara
ILUSTRASI
JAKARTA — Dolati Jelogir Amir alias
Alex, warga negara Iran, terpaksa menjalani status terdakwa dan diadili.
Ia dituduh melakukan penganiayaan atas WNA lainnya, Juan Luis Lillo
Jara, asal Cile, di Diskotek Dragon Fly, Plaza BIP, Jalan Gatot Subroto,
Jakarta Selatan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (1) KUHP," kata jaksa
penuntut umum (JPU) Johan Nepa Bureni saat membacakan dakwaan dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2012).
Tindakan
terdakwa tergolong penganiayaan yang diancam hukuman penjara maksimal 2
tahun 8 bulan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cedera
pada bagian wajah dan punggung. "Oleh karena hal-hal tersebut terjadilah
penyakit dan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan untuk
sementara," kata JPU.
Dua warga negara asing itu terlibat
perseteruan karena seorang wanita berinisial EEM. EEM adalah mantan
pacar terdakwa yang pada saat kejadian sedang menjalin hubungan dengan
korban.
Saat kejadian pada Minggu, 24 Oktober 2010 dini hari,
korban bersama EEM dan tiga rekan lain, seorang pria WNA dan dua wanita
WNI, sedang mengobrol di salah satu meja di diskotek itu. Saat itu
terdakwa Dolati lalu lalang di sekitar meja tersebut dan terus-menerus
menyenggol lengan EEM, mantan pacarnya.
Tindakan itu tidak
digubris si wanita itu. Karena tak dihiraukan, terdakwa kemudian
berhenti dan menyalami salah seorang rekan korban bernama Claudio
Martinez Gallardo. Melihat hal itu, EEM pindah dan berdiri ke belakang
korban. Juan kemudian mencoba ikut bergabung dalam pembicaraan antara
terdakwa dan Claudio serta seorang WNI berinisial R.
Terdakwa yang
diduga terbakar cemburu enggan menanggapi sapaan korban. Pria kelahiran
Karaj, Iran, itu malah melontarkan makian, "
F*** you,"
kepada korban. Tak terima, korban pun membalas dengan makian yang sama.
Terdakwa marah dan langsung membenturkan kepalanya ke wajah korban yang
mengakibatkan darah keluar dari hidungnya.
Juan kemudian membalas
dengan pukulan dan langsung dibalas terdakwa dengan pukulan sambil
merangkul korban. Keduanya kemudian terjatuh ke lantai dengan posisi
korban berada di bawah. Kemudian terjadilah aksi tukar-menukar pukulan
yang berujung cederanya korban.
Kejadian tersebut kemudian
dilaporkan Juan Luis Jara ke SPK Polda Metro Jaya pada keesokan harinya.
Dolati pun kemudian dipanggil untuk proses pemeriksaan. Namun, ia tidak
ditahan oleh penyidik maupun penuntut umum.