Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
JAKARTA — Kasus pencabulan yang
dilakukan oleh NF (50) kepada NV (16), anak kandungnya sendiri hingga
hamil enam bulan, merupakan sebuah fenomena sosial yang ada di
masyarakat. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka
Sirait, menyebut kasus tersebut sebagai potret masyarakat yang sedang
"sakit".
"Ini harus ditempatkan bukan hanya sekadar kejahatan
seksual begitu saja, tapi kejahatan kemanusiaan, apalagi itu dilakukan
orangtua kandung terhadap putrinya sendiri sampai hamil. Secara sosial,
masyarakat kita sedang sakit," ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas PA,
Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2012).
Secara
umum, ia melanjutkan, fenomena tersebut terjadi karena ada
kecenderungan penurunan solidaritas perhatian di masyarakat. Artinya,
meskipun berada di tempat terbuka, orang tetap berani untuk melakukan
kegiatan yang secara etis dianggap menyimpang.
"Artinya apa, pemahaman tentang seks sendiri sudah dianggap biasa,
style," lanjutnya.
Faktor
lemahnya kontrol sosial, termasuk keluarga terhadap perkembangan
teknologi bagi anak, juga merupakan salah satu faktor pendukungnya.
"Semakin terbiasa, semakin terbiasa sehingga di ruang publik pun akan
berani dilakukan," tegasnya.
Disfungsi keluarga
Secara
khusus, aib yang menimpa hubungan sedarah tersebut lebih diakibatkan
terjadi disfungsi keluarga. Menurut Arist, sang anak lahir di tengah
keluarga yang cacat. Ayah yang mencabulinya diketahui tidak harmonis
dengan ibu kandungnya sehingga memiliki istri lagi dan tinggal terpisah.
Apalagi, kemampuan ekonomi keluarga tersebut tergolong pas-pasan.
"Keluarga
ini tidak harmonis, keluarga ini disfungsi. Akibatnya, pemisahan tempat
asuh, pengasuhan yang tidak efektif, akhirnya perkembangan anak pun
tidak termonitor dengan baik," ujarnya.
Meski demikian, Arist
menegaskan, polisi sebagai penegak hukum tidak pandang bulu melihat
permasalahan, apalagi menyangkut masa depan anak di bawah umur yang
terancam secara psikologis.
"Saya bukan melihat itu sebagai
penyimpangan seksual, tapi sudah kejahatan seksual yang harus dihukum
agar pelakunya jera," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang
ayah berinisial NF (50), warga Cakung, Jakarta Timur, tega menyetubuhi
NV (16), anak ketiga hasil pernikahannya dengan istri pertama, hingga
hamil enam bulan. Diketahui NF memiliki dua istri. Dari istri pertama,
NF dikaruniai empat orang anak. Anak ketiganya yaitu NV, yang
dicabulinya.
Ia mengaku telah lama berpisah dengan istri
pertamanya yang bertempat tinggal di daerah Cibitung, Bekasi, Jawa
Barat, dan kini ia tinggal dengan istri kedua di Kampung Rawa Teratai,
Cakung, Jakarta Timur. Aib tersebut terbongkar saat ibu korban menaruh
curiga pada anaknya karena tidak kunjung mengalami siklus kewanitaan.
Oleh
sebab itu, ibu korban menanyakan hal tersebut langsung kepadanya hingga
akhirnya ia mengaku. Sang ibu kandung lalu menyerahkan pelaku ke
Polres Jakarta Timur. Akibat perbuatan bejatnya, NF diancam pasal 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 15 tahun.